Berzina dengan Adik Kandung, Siswi SMK Hamil Lalu Buang Bayinya ke Saluran Air

Oknum Polisi Cabuli Anak Angkat
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Berzina dengan Adik Kandung, Siswi SMK Hamil Lalu Buang Bayinya ke Saluran Air

Jambi Seru – Siswi SMK berinisial SHF (18) diciduk Polisi lantaran diduga telah membuang jasad bayi hasil hubungan badan dengan adik kandungnya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah warga menemukan bayi malang itu sudah dalam kondisi membusuk saluran air di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020) lalu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga Berita Jambi Lain : PSK Kafe Remang-remang di Bungo Kocar Kacir Dirazia Aparat

“Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi. Mayat bayi itu ditemukan tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya. Mendapati kondisi itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian,” kata Kasatreskrim, AKP Lazuardi seperti dikutip dari Covesia.com-jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com), Selasa (18/2/2020).

Dia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lewat pemeriksaan saksi dan olah TKP, polisi akhirnya telah menetapkan SHF sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi-saksi dilakukan penangkapan terhadap tersangka pembuangan mayat bayi itu yang tak lain orang tua bayi sendiri berinisial SHF (18) warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan sekitar pukul 00.05 WIB, Senin (17/2/2020) tadi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, SHF mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan wikwikual sedarah alias inses dengan adiknya, IK yang masih berusia 13 tahun. Skandal persetubuhan tersangka dengan adiknya itu terjadi sejak Juli hingga Agustus 2019 lalu.

Menurut pengakuan tersangka, anak itu lahir sudah dalam kondisi meninggal dunia. Mayat bayi tersebut lalu dibuang gadis muda itu ke saluran air di dekat rumahnya pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kemudian tersangka membuang bayi tersebut ke saluran air kolam yang berjarak sekira 80 meter dari rumah atau tempat tersangka buang air besar,” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi juga masih menunggu hasi autopsi dari dokter rumah sakit untuk mengetahui penyebab bayi malang itu tewas.

Baca Juga Berita Jambi Lain : Pelajar di Muaro Jambi Tewas Mengenaskan Terlindas Truk

“Sedangkan untuk tersangka diancam dengan pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian pasal 80 ayat (3),(4) uu nomor 35 tahun 2014 jo uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena pelaku orang tua kandung korban, ancaman di tambah 1/3 dari hukuman itu,” kata dia. (ndy)

Pos terkait