Gerebek Korban saat Pacaran, Satpol PP Gadungan Rudapaksa Siswi SMA

Oknum Guru Olahraga Cabuli Siswinya
Ilustrasi. (Shutterstock)

Gerebek Korban saat Pacaran, Satpol PP Gadungan Perkosa Siswi SMA

Jambiseru.com – Seorang pria berinisial J (40) ditangkap Polisi, ia diduga merupakan pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA pada Desember tahun 2019 lalu.

Pelaku yang berpura-pura sebagai anggota Satpol PP itu melakukan aksinya saat memergoki korban MA, siswi SMA di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat yang tengah berduaan dengan kekasihnya di Taman Giri Menang, Gerung pada 16 Desember 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga :
Link Video Remas Payudara Siswi SMK Oleh Driver Ojek Online
Jam Sekolah, Siswi SD Diduga Digilir 4 Senior di Dalam Kelas

Lalu, Satpol PP gadungan ini membawa MA, sementara sang pacar mengambil langkah seribu alias kabur saat dipergoki pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq seperti diwartakan Berita Bali–jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com), mengatakan, pelaku mengancam korban.

“Pelaku yang pekerjaannya wiraswasta ini mengancam korban MA akan dibawa ke rumah dinas atasannya,” kata Dhafid.

Pelaku J kemudian berdalih akan membawa gadis remaja itu ke atasannya. Namun, J malah membawa korban ke lokasi persawahan untuk dirudapaksa.

Baca Juga : Siswi SMA di Merangin Dirudapaksa Sopir Hingga Hamil

“Setelah berhasil menggauli korban, pelaku langsung mengantar korban pulang,” kata dia.

Usai mengantar korban pulang sampai di depan gang rumahnya, pelaku J kemudian kabur ke Kecamatan Seteluk, KSB. Korban melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Gerung.

Sedangkan kronologi penangkapan, dari hasil lidik diperoleh informasi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar daerah.

Selanjutnya tim Opsnal Polres Lobar dipimpin KBO Reskrim, Ipda Irvan Surahman bergerak ke pulau Sumbawa. Tepatnya di wilayah Seteluk KSB.

Baca JugaNapi Terduga Teroris Dipindahkan ke Lapas Tebo

“Pelaku berhasil diamankan setelah beberapa bulan melarikan diri dari rumahnya di Lombok Barat,” kata dia.

Selama tiga bulan masa pelariannya di KSB, pelaku J bekerja sebagai penebang kayu dan tinggal di sebuah rumah persembunyiannya di Desa Loka Kecamatan Seteluk. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut. (put)

Pos terkait