Ketua SMB Muslim Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan Muslim SMB di pengadilan. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Sidang pembacaan tuntutan Muslim SMB di pengadilan.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Ketua SMB Muslim Dituntut 5 Tahun Penjara

JAMBISERU.COM, Jambi – Ketua Serikat Mandiri Batanghari (SMB) Muslim (43), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara 5 tahun. Senin, (16/12/2019).

BACA JUGA : Tiga Kali Tamu Tewas, Abadi Suite Jambi Bungkam

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Lexi mengatakan, terdakwa Muslim telah terbukti dan dinyatakan bersalah telah melakukan pengrusakan secara bersama-sama, terhadap barang atau orang yang dilakukannya.

“Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 160 KUHPidana dan pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 160 KUHPidana,” katanya.

Lanjut Lexi, “Terdakwa Muslim dipidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Sidang akan dilanjutkan hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 dengan agenda Pledoi dari terdakwa melalui penasehat hukum dan putusan. (Yog).

Pos terkait