Sekcam Maro Sebo Ulu Ditahan, Kasus Jaringan Internet

sekcam maro sebo ulu
Sekcam Maro Sebo Ulu ditahan. Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melalui Kantor Cabang Kejari Muara Tembesi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet di Kecamatan Maro Sebo Ulu yang menggunakan dana desa tahun 2017.

BACA JUGA: Bergambar Bendera Israel, Kapal Nelayan Indonesia Dibakar di Australia

“Ada beberapa desa di wilayah tersebut pada tahun anggaran 2017, memasang jaringan internet pakai dana desa. Namun di tengah perjalanan ada penyimpangan. Bukan jaringan internet yang dipasang, tapi jaringan CCTV yang tidak bisa dimanfaatkan oleh warga desa,” ungkap Kajari Batanghari Mia Banulita, didampingi Kacabjari Muara Tembesi Fandie, Kamis (26/11/2019).

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan Mia, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan, berhasil menemukan dua alat bukti terhadap kasus tersebut yang mengerucut kepada satu orang.

“Tersangka berinisial HW yang merupakan Sekretaris Camat Maro Sebo Ulu,” ujar Mia Banulita.

Sementara itu, Kacabjari Batanghari Muara Tembesi Fandie mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap penyimpangan dana desa tahun 2017 pada tanggal 28 Januari 2019, terhadap Sekcam Maro Sebo Ulu.

“Setelah melakukan penyidikan kami telah menemukan dua alat bukti yang sah dan 28 orang saksi dan dua orang saksi ahli beserta keterangan tersangka,” kata Kacabjari Batanghari, Fandie.

Dilanjutkan Fandie, setelah melakukan penyidikan, tim Kacabjari Batanghari di Muara Tembesi melakukan gelar perkara yang dipimpin Kajari Batanghari beserta tim penyidik dan seluruh Jaksa, lalu menetapkan Sekcam Maro Sebo Ulu sebagai tersangka.

BACA JUGA: KPK “Boyong” Sufardi Cs ke Jambi

“Untuk kerugian negara sebesar Rp 150 juta, namun ada pengembalian sebesar Rp 30 juta yang kita jadikan sebagai alat bukti,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait