MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Kebijakan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memicu kekecewaan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, kenaikan penghasilan tersebut hanya dinikmati oleh lima organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara puluhan OPD lainnya harus menerima kenyataan tidak mendapat perlakuan yang sama.
Lima OPD yang memperoleh kenaikan TPP tersebut yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Sekretariat Daerah (Setda) serta Inspektorat.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan di internal birokrasi Pemkab Muaro Jambi. Sejumlah ASN menilai keputusan tersebut terkesan pilih kasih dan tidak mencerminkan asas keadilan antar perangkat daerah.
Padahal sebelumnya sempat beredar wacana bahwa skema TPP akan dikembalikan ke formasi awal agar pembagiannya lebih merata bagi seluruh OPD. Namun hingga kini, realisasi kebijakan itu belum terlihat.
“Kalau bicara beban kerja dan risiko, justru OPD yang banyak turun ke lapangan yang paling berat. Tapi mereka malah tidak ikut menikmati kenaikan,” kata seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, banyak instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat justru tidak masuk dalam daftar OPD penerima kenaikan TPP.
Kondisi ini memicu kecemburuan di internal birokrasi. Beberapa pegawai bahkan mulai mempertanyakan dasar perhitungan dan alasan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi segelintir OPD.
Di tengah situasi itu, muncul pula tudingan adanya “OPD prioritas” di lingkar birokrasi pemerintah daerah.
Para pegawai berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik ini tidak terus berkembang dan mengganggu stabilitas kerja di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono membenarkan bahwa TPP di lima OPD tersebut memang lebih tinggi dibanding OPD lainnya. Menurut dia, kenaikan itu diberikan berdasarkan pertimbangan kinerja instansi.
“Kalau tahun ini tidak ada kenaikan. Kenaikan yang ada itu terjadi tahun lalu, dengan pertimbangan prestasi kerja dari instansi tersebut,” kata Budhi.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut memiliki dasar regulasi. Adapun untuk OPD lain yang ingin mengajukan kenaikan TPP harus melalui proses pengusulan yang panjang.
“Untuk tahun ini masih sama dengan tahun kemarin,” ujarnya. (uda)












