Erwan : Jatah Ketuk Palu Dewan Rp 200 Juta Plus 2 Persen Fee Proyek

sidang
Sidang lanjutan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asing dengan perkara uang ketok palu RAPBD 2018, beragenda pemeriksaan saksi. Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Erwan Malik mantan Sekda Provinsi Jambi, menjadi saksi terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asing dengan perkara uang ketuk palu RAPBD 2018. Dalam persidangan, Erwan mengungkap nominal jatah uang ketuk palu yang diminta anggota DPRD Provinsi Jambi kala itu.

BACA JUGA: Asrul: Arpan Pinjam Uang Asiang Rp 5 M

Erwan menjelaskan di depan majelis hakim, bahwa ia bertemu dengan pimpinan dewan membahas uang ketuk palu APBD Provinsi Jambi. Pimpinan dewan meminta uang ketuk palu yang nominalnya sama dengan tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim bertanya, “uang ketok palu tahun sebelumnya itu berapa?” tanya majelis.

Erwan menjelaskan, bahwa tahun-sebelum itu nominalnya Rp 200 juta per orang.

“Dan pimpinan dewan minta dua persen dari proyek (pembangunan fly over) tersebut yang mulia,” jelasnya.

Lalu, Erwan mengaku berangkat ke Jakarta bersama Amidi untuk menemui Asrul, dan bertemu di hotel Grand Indonesia, untuk membahas bahwa Gubernur Jambi Zumi Zola sudah menyetujuinya.

BACA JUGA: Senyum Manis Zumi Zola Jelang Sidang Suap RAPBD Jambi

Kemudian, Asrul menjelaskan bahwa uang ketuk palu sudah tradisi. “Setiap tahun memang seperti itu,” jelasnya.(cr1)

Pos terkait