Zakat Fitrah Muaro Jambi Tahun 2026 Naik

Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah.

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menetapkan kenaikan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Keputusan itu diambil, melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muaro Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Berdasarkan hasil rapat tersebut, zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.

Adapun pembayaran dalam bentuk uang dibagi dalam tiga kategori sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat.

Untuk kategori kualitas tinggi (baik), zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp57.600 per jiwa. Kualitas sedang Rp52.800, dan kualitas biasa Rp40.320 per jiwa.

Ketua Baznas Kabupaten Muaro Jambi, Kasmadi mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini telah melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan sejumlah instansi terkait serta mempertimbangkan harga beras terkini di pasaran.

“Penetapan ini merujuk pada harga beras di pasaran saat ini. Kami tidak menetapkan secara sepihak, tetapi berdasarkan survei harga beras di pasar induk di Muaro Jambi dan hasil musyawarah bersama Pemerintah Kabupaten,Kemenag dan MUI,” kata Kasmadi.

Kasmadi mengimbau, masyarakat agar membayar zakat sesuai dengan kualitas beras yang biasa mereka konsumsi.

“Kami mengimbau warga untuk menyesuaikan zakat yang dibayarkan dengan kualitas beras yang mereka konsumsi setiap hari agar sah secara syariat dan membawa keberkahan,” jelasnya.

Kasmadi menyampaikan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan.

Pada 2025, kata dia, zakat fitrah untuk beras kualitas tinggi dipatok Rp55.000, kualitas sedang Rp48.000, dan kualitas biasa Rp41.000.

Selain zakat fitrah, sambungnya, Pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i. Untuk 2026, fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari per jiwa.

Kasmadi berharap masyarakat dapat menunaikan zakat lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau musala terdekat.

“Kami berharap zakat tidak dibayarkan menjelang hari raya saja. Jika ditunaikan lebih awal, distribusi kepada para mustahik bisa dilakukan sebelum Idul Fitri sehingga manfaatnya lebih terasa,” tandasnya.(uda)

Pos terkait