Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo
JAMBISERU.COM, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Selasa (14/1/2019) di halaman Kejari Tebo.
BACA JUGA : Nikahi Vicy Melanie, Kevin Aprlio Tolak Dibiayai Orangtua
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, M Yusuf Tangai, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini perkara tindak pidana umum dari bulan Juli sampai Desember 2019, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang Bukti yang dimusnahkan yaitu, Narkotika Golongan 1, Senjata Api, Senjata Tajam, Handpone, Minuman Keras, Amunisi atau Peluru kaliber 5,56 mm dan 18 Lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” katanya.
Dikatakan Yusuf, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang bukti senjata api dan amunisi dilakukan dengan cara dipotong-potong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” sebutnya.
Dalam sambutannya, Yusuf mengatakan, Kejari Tebo mendapatkan piagam penghargaan dari Kejati Jambi.
BACA JUGA : Sule Segera Nikah dengan Pramugari?
“Kita mendapatkan piagam sebagai peringkat 1 dalam penyelesaian tungakan barang bukti dan barang rampasan tahun 2019,” pungkasnya. (yan)