Covid Jadi Buronan, Usai Rudapaksa Siswi SMK bersama 5 Temannya

covid jadi buronan
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Apa yang dilakukan oleh Covid sudah diluar batas. Covid Rudapaksa siswi SMK yang masih berusia 15 tahun. Tidak sendiri, Covid merudapaksa siswi SMK bersama 5 temannya.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (22/1/2021) lalu. Aksi rudapaksa ini terjadi di Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, Jawa Timur.

“Korban siswi SMK. Untuk pelaku perkosaan ada enam,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Prathama saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/1/2021).

Related Post : Pria Ini Rudapaksa Kakak Ipar yang Tidur Berpakaian Seksi

Menurut kapolres, para pelaku yang terdiri dari enam orang ini, salah satunya adalah kekasih korban. Dari enam pelaku tersebut dua orang pelaku masih di bawah umur.

“Jadi pelaku semua ada enam termasuk pacarnya. Dan sudah diamankan lima. Sedangkan satu masih buron,” paparnya.

Kelima pelaku tersebut yaitu AS (20), IR (20) dan ES (25) warga Kecamatan Jatilalen. Sedangkan dua pelaku yang masih di bawah umur yakni FB dan RD.

“Untuk yang sudah kita amankan dari lima pelaku ini ada dua masih di bawah umur,” jelasnya.

Harvi menambahkan, satu pelaku yang masih dalam pencarian bernama Covid. Pelaku pemerkosaan ini berusia 20 tahun. Sementara korban baru 15 tahun.

“Satu pelaku yang masih DPO namanya Covid,” pungkasnya.

Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (tra)

Sumber : detik.com

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Jadi Prioritas, Calon Jemaah Haji yang Batal Berangkat Tahun 2020

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sudah Diresmikan, Ini Tarif Tol Kayu Agung-Palembang

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Rocky Candra Apresiasi Langkah Kapolda Jambi Berantas PETI di Sarolangun

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Sungai Penuh Dipindahkan ke Rutan

Pos terkait