Jambiseru.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, mulai memindahkan tiga tersangka kasus korupsi di Sungai Penuh. Ketiganya dipindahkan dari sel tahanan Polres Kerinci ke Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh. Proses pemindahan ketiga tersangka dilakukan pada Selasa (26/1/2021).
Tiga tersangka kasus korupsi di Sungai Penuh tersebut, dua orang diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang lainnya adalah oknum Kepala Desa (Kades).
Dua orang ASN yang menjadi tersangka kasus korupsi tersebut yaitu Nasrun, yang menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Sungai Penuh. Sedangkan satu orang lagi yaitu, bendahara Dinas Perkim Kota Sungai Penuh. Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi anggaran Dinas Perkim tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Sementara satu tersangka lainnya, adalah Radius Prawira, mantan Kepala Desa Koto Duo Baru, Semurup, Kabupaten Kerinci. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi anggaran desa tahun 2018-2019.
“Hari ini 2 org terdakwa kasus perkim dan 1 oang terdakwa dana desa, kami pindahkan ke Rutan Sungai Penuh,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto, ketika dikonfirmasi jambiseru.com.
Sudarmanto juga menyebutkan, pemindahan dilakukan karena jadwal persidangan terhadap ketiga tersangka sudah keluar. Di mana siding akan dimulai pada Kamis (28/1/2021) nanti.
“Minggu lalu berkas dan ketiga tersangka sudah limpahkan. Untuk jadwal sidang mereka pada Kamis besok,” ungkapnya. (oga)
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sidang MK Pilgub Jambi Pertama, Kuasa Hukum Haris-Sani Optimis Dalil Pemohon Mudah Dipatahkan
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Dukung Kebijakan Polda Jambi Memberantas PETI, Mahasiswa : Tangkap Pelaku dan Dalangnya
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Tabrak Monyet di Bukit Baling, Dua Wanita Tergeletak di Jalan