Polres Batanghari Tangkap Empat Pelaku Ilegal Loging

polres batanghari tangkap
Empat pelaku ilegal loging yang berhasil diamankan polres Batanghari .Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Batanghari kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kegiatan ilegal. Kali ini Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengamankan Empat orang pelaku kegiatan ilegal loging, di Bumi Serentak Bak Regam.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Piet Yardi mengatakan, keempat pelaku kegiatan ilegal loging tersebut berhasil diamankan saat membawa kayu hasil penebangan secara illegal. Kayu-kayu tersebut diambil dari dalam hutan dan dibawa menggunakan mobil truk.

“Ke Empat pelaku tersebut kita tangkap d daerah Batin XXIV terdiri dari Dua orang sopir dan Dua orang pemilik kayu,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Piet Yardi, Selasa (26/1/2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Piet, ke Empat pelaku tersebut berinisial R (37) warga RT 07 Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV yang bertindak sebagai sopir. Kemudian RD (33) warga RT 01 Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV sebagai Pemilik Kayu, WH (37) warga RtT 02 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV sebagai sopir dan S (44) warga RT 01 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV sebagai pemilik kayu.

“Dari pelaku R dan RD kita berhasil mengamankan 1 unit mobil truk warna kuning tanpa nopol berikut kayu log sebanyak 15 batang didalam bak mobil tersebut beserta 1 eksampler surat keterangan sahnya hasil hutan kayu nomor KB.B.7786701 kayu bulat atas nama RD,” terangnya.

Dilanjutkan Piet, kemudian dari pelaku WH dan S pihaknya berhasil mengamankan 1 unit mobil truk merk Mitsubishi PS 120 warna kuning tanpa nomor polisi, berikut kayu olahan sebanyak kurang lebih Empat meter kubik yang berada didalam bak mobil tersebut.

“Untuk ke Empat pelaku ini kita aman di dua lokasi berbeda, pelaku R dan RD kita amankan di Desa Koto Boyo dan pelaku WH dan S kita amankan di Desa Simpang Karmeo pada 14 Januari 2021 kemaren,” ujarnya.

Disebutkan Piet, untuk modus operandi ke Empat pelaku tersebut dalam menjalankan aksinya terbilang sama. Para pelaku membawa kayu tersebut dengan menggunakan mobil tanpa dilengkapi denggan dokumen Surat Keterangan Sahnya hasil hutan (SKSHH).

“Pelaku kita kenankan pasal 83 ayat (1) hurud b Yp pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana,” pungkasnya.(riz)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Covid Jadi Buronan, Usai Rudapaksa Siswi SMK bersama 5 Temannya

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Jadi Prioritas, Calon Jemaah Haji yang Batal Berangkat Tahun 2020

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sudah Diresmikan, Ini Tarif Tol Kayu Agung-Palembang

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Rocky Candra Apresiasi Langkah Kapolda Jambi Berantas PETI di Sarolangun

Pos terkait