BNNP Jambi Sita Rp 96,5 M Hasil TPPU dari Tersangka Narkoba

Bnn
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Jambi, AKBP Abdul Razak (kiri) didampingi Kabid Berantas, AKBP Agus Setiawan. Foto: Yogi/Jambiseru.com

BNNP Jambi Sita Rp 96,5 M Hasil TPPU dari Tersangka Narkoba

JAMBISERU.COM, Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, telah menyelamatkan ribuan jiwa warga Jambi dari penyelahgunaan peredaran gelap Narkotika.

BACA JUGA : Soal Hukum Perayaan Malam Tahun Baru, Abdul Somad: Habis Isya Tidur

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kepala BNNP Jambi melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) AKBP Abdul Razak, ia mengatakan di tahun 2019, BNNP dibidang berantas telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 Kg lebih. Sementara, Narkotika jenis daun ilegal sebanyak 88 Kg lebih.

“Untuk Narkotika jenis sabu kita telah menyelamatkan 16 ribu jiwa, sedangkan daun ilegal 19 ribu jiwa. Sangat bebahaya jikalau narkotika ini lolos dari peredaran gelap,” katanya di aula BNNP, Selasa (31/12/2019).

Abdul melanjutkan, sedangkan dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), para tersangka yang dalam melancarkan bisnisnya menggunakan beberapa rekening.

“Setelah ditelusuri ternyata tersangka IF nilai asetnya Rp 46 M, HF Rp 27 M, SY Rp 19 M dan DM Rp 4,5 M. Dengan total Rp 96,5 M yang kita sita,” lanjutnya.

Kemudian Abdul mengungkapkan, di tahun 2019 ini, ada 265 orang penyalahguna direhabilitasi.

Untuk penyalahguna yang sudah parah, BNNP merujuknya untuk rawat inap ke Balai Rehabilitasi. Seperti di Balai Besar Lido Bogor, Balai Rehabilitasi Batam, RS Ketergantungan Obat, RS Jiwa Provinsi Jambi dan Yayasan Al-Jannah.

BACA JUGA : Ada 415 Kasus Kekerasan yang Didampingi UPTD PPA, Kota Jambi Terbanyak

“Dari umur 18 kebawah 19 orang, 18-25; 68 orang, 26-30; 53 orang, 31-35; 57 orang, 36-40; 43 orang, 41-45 ada 16 orang dan 45 keatas 18 orangn,” ungkapnya. (yog)

Pos terkait