Presiden Jokowi dan Kapolri Digugat Ferdy Sambo: Protes Tak Terima Dipecat

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dok)

Jambi Seru – Presiden Jokowi dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo digugat oleh Ferdy Sambo. Gugatan ini dilayangkan sebagai aksi protes karena tak terima dipecat dari institusi Polri.

Kabar Presiden Jokowi dan Kapolri digugat Ferdy Sambo ini cukup mengejutkan publik. Pasalnya, dirinya telah dipecat secara tidak hormat sejak lama.

Gugatan Ferdy Sambo pada Presiden Jokowi dan Kapolri tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022).

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media Indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Soal Pemecatannya dari Polri, gugatan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Sebelumnya Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar tidak mengesahkan pencopotan dirinya sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo ingin hakim menyatakan batal atau tidak sah terkait Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, pada tanggal 26 September 2022.

Selain itu, Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Pos terkait