Tak cukup sampai di situ, permohonan yang diberikan Ferdy Sambo lainnya yaitu menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara atas kasus ini.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari kuasa hukum Ferdy Sambo terkait adanya gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri tersebut.
Oleh karena itu, belum diketahui pasti apa alasan yang melatarbelakangi Ferdy Sambo mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.
Ferdy Sambo dianggap melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.(tra)












