Daftar Kenaikan UMP di 38 Provinsi: Sumbar Tertinggi, Jambi Nomor Dua

Foto Istimewa.
Foto Ilustrasi gaji

Jambi Seru – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 38 provinsi akhirnya diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan tersebut dilakukan dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022, terkait peraturan perhitungan upah minimum terbaru.

Aturan mengenai kenaikan UMP tersebut akan mulai diberlakukan terhitung 1 Januari 2023 mendatang. Semua daerah wajib memberlakukan aturan tersebut.

Sebanyak 38 provinsi di Indonesia juga telah menetapkan UMP masing-masing pada akhir November 2022 ini. Kenaikan UMP ini akan menjadi acuan untuk menetapkan UMK di setiap kabupaten/kota, yang akan ditetapkan pada 7 Desember nanti.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari Pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Berikut Daftar Lengkap UMP 2023 di 38 Provinsi, Beserta Persentase Kenaikannya, pada kenaikan UMP tahun 2023 mendatang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi daerah dengan presentase kenaikan UMP tertinggi, yaitu 9,15 persen. Sementara di posisi kedua ada Provinsi Jambi, dengan kenaikan UMP sebesar 9,04 persen.

Berikut daftar lengkap UMP terbaru 2023 untuk seluruh provinsi di Indonesia :

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Rp3.413.666 atau naik 7,8 persen

2. Provinsi Sumatera Utara
Rp2.710.493 atau naik 7,45 persen

3. Provinsi Sumatera Selatan
Rp3.404.177 atau naik 8,26 persen

4. Provinsi Sumatera Barat
Rp2.742.476 atau naik 9,15 persen

5. Provinsi Bengkulu
Rp2.400.000 atau naik 8,1 persen

6. Provinsi Riau
Rp3.191.662 atau naik 8,61 persen

Pos terkait