KPK “Boyong” Sufardi Cs ke Jambi

Foto: Yogi/Jambiseru.com
Foto: Yogi/Jambiseru.com

KPK “Boyong” Sufardi Cs ke Jambi

JAMBISERU.COM, Jambi – Tiga terdakwa kasus ketuk palu suap RAPBD Provinsi Jambi, Sufardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi, akhirnya dilimpahkan ke Jambi. KPK “boyong” ke tiga mantan anggota dewan itu dari Jakarta ke Jambi, Kamis (28/11/2019).

BACA JUGA : Pasrah, Guru Pramuka Ini Dikebiri karena Cabuli 15 Anak

Bacaan Lainnya

“Terdakwa satu Sufardi dari fraksi Golkar, terdakwa dua El Helwi dari fraksi PDIP dan yang terdakwa tiga Gusrizal dari fraksi golkar,” ujar jaksa KPK Febi Dwiandos, di depan gedung Pengadilan Negeri Jambi.

Febi juga menyebut, proses pendaftaran ketiganya sudah selesai. Kini tinggal menunggu penetapan waktu persidangan.

“Para tersangka juga sudah kami pindahkan, dan kini berada di Lapas Jambi,” sebutnya.

Saat ditanyakan untuk tersangka yang lain, Febi belum mau menerangkan.

“Dari anggota DPRD Jambi yang sudah ditetapkan ada 12 orang, dan 6 sudah maju, 6 proses penyidikan, sisanya melihat perkembangan persidangan,” ujar Febi.

Untuk diketahui, ketiga mantan anggota dewan Provinsi Jambi itu tiba di Jambi menggunakan pesawat pada pagi Kamis. Ketiganya langsung digiring ke Pengadilan Negeri Jambi menggunakan mobil.

Setibanya di Pengadilan Negeri Jambi, Jaksa KPK langsung mengeluarkan 3 koper dalam posisi terkunci. Koper itu berisi 3 berkas untuk masing-masing tersangka.

BACA JUGA : Kepergok Mesum di Kebun, Dua Sejoli di Bungo Kabur Tinggalkan Celana…

Terlihat didalam berkas perkara dakwaan terdaftar dengan nomor 115/TUT.01.04/24/11/2019. Dan terlihat juga para terdakwa tersebut melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(cr1)

Pos terkait