Belum Bebas Habib Bahar Sudah Jadi Tersangka Lagi

Habib Bahar bin Smith. (Ist)
Habib Bahar bin Smith. (Ist)

Belum Bebas Habib Bahar Sudah Jadi Tersangka Lagi

Jambiseru.com – Belum lagi bebas, Habib Bahar bin Smith sudah ditetapkan menjadi tersangka lagi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sopir taksi online bernama Andriansyah.

Baca Juga : Berbuat tak Senonoh, Seorang Ayah Dipolisikan Anak Kandungnya

Bacaan Lainnya

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor. Begitu menerima surat penetapan tersangka ini, habib bahar langsung berang dan merobek-robek surat tersebut.

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, menyatakan kliennya sudah mengetahui penetapan tersangka itu.

Menurutnya, setelah menerima surat penetapan tersangka, Habib Bahar langsung menyobek-nyobek surat tersebut dan menyerahkannya ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.

“Habib Bahar sudah tahu, tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas,” kata Aziz kepada wartawan Rabu (28/10/2020).

Aziz menyatakan Habib Bahar tidak peduli mengenai status tersangka itu.

“Soal penetapan tersangka, Habib Bahar mengatakan jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian, jadi bukan hanya tersangka. Dia enggak peduli tersangka,” ucap Aziz.
Dalam kasus ini, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga : Taati Protokol Covid-19, Al Haris Lantik Ratusan Tim Supik Gendis Merangin Secara Bertahap

Penetapan tersangka itu didasarkan laporan yang diterima polisi pada September 2018. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober. (tra)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait