Berbuat tak Senonoh, Seorang Ayah Dipolisikan Anak Kandungnya

Oknum Polisi Cabuli Anak Angkat
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Berbuat tak Senonoh, Seorang Ayah Dipolisikan Anak Kandungnya

Jambiseru.com – Nasib CA (62), harus berakhir di dalam sel. Setelah anak kandungnya melaporkannya ke polisi. Ia dilaporkan atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya pada anaknya sendiri. Padahal anaknya tersebut masih di bawah umur.

Baca Juga : Temui Al Haris, PKMM Nyatakan Dukungan ke Haris-Sani

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha, mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayahnya ini terungkap, setelah aksi bejat pelaku dilaporkan oleh anak laki-lakinya.

“Kasus ini terungkap berkat adanya laporan polisi yang dilaporkan oleh abang korban pada 18 Oktober 2020. Dalam kasus pencabulan anak di bawah umur ini, [pelaku] adalah bapak kandung sendiri,” kata AKP Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (28/10).

Ryan menjelaskan, pelaku mencabuli anaknya sendiri sebanyak empat kali yang dilakukan pada rentang waktu sejak Juni 2015, November 2017. Kemudian ia melakukan lagi di tahun 2017, dan terakhir pada Agustus 2020. Adapun barang bukti yang ikut disita polisi berupa sehelai jilbab warna hitam, 1 pisau dapur, dan 1 bantal.

“Saat melakukan aksinya pelaku mengikat tangan korban dengan jilbab dan menutup wajah korban menggunakan bantal. Lalu mengancam korban dengan sebuah pisau. Ancamannya akan membunuh sang anak apabila tidak mau menuruti kemauannya, dan menceritakan hal tersebut kepada orang lain,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencabuli sang anak ketika istrinya atau ibu kandung korban tidak sedang berada di rumah. Pelaku kerap melakukan aksi bejatnya itu sebelum korban berangkat dan setelah pulang sekolah.
Pelaku tega melampiaskan nafsunya terhadap sang anak karena ia merasa tergiur melihat tubuh korban. Yakni saat melihat sang anak hanya mengenakan sehelai handuk saat keluar dari kamar mandi.

“Habis mandi hanya menggunakan sehelai handuk. Posisi kamar korban dengan pelaku bersebelahan. Kemudian pada dinding kamar itu ada bolongan kecil. Jadi ketika korban masuk ke kamarnya, pelaku mengintip sang anak dalam kondisi tanpa mengenakan baju. Di situlah timbul hasrat dia ingin menyetubuhi anaknya sendiri,” ungkap Ryan.

Terungkapnya aksi bejat yang dilakukan pelaku ini, dijelaskan Ryan, berawal pada saat kasus terakhir yang terjadi pada Agustus 2020 lalu. Pada saat itu setelah korban dicabuli oleh pelaku, ia kemudian mengunci kamar korban dengan maksud agar dapat melakukannya kembali untuk kedua kalinya.

Namun, korban berhasil melarikan diri melalui jendela kamar. Setelah itu korban langsung menghubungi temannya untuk menjemput, dan korban kemudian menginap di rumah temannya dan menceritakan semua kejahatan yang telah dilakukan sang ayah terhadapnya.

“Setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya, ia juga bercerita kepada abang kandungnya. Setelah mendengar cerita itu, sang abang langsung melaporkan perilaku sang ayah terhadap adiknya kepada pihak kepolisian,” tutur Ryan.

Usai pelaporan itu polisi tidak langsung berhasil menangkap pelaku. Sebab si ayah telah melarikan diri ke wilayah Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya. Setelah sempat berhasil melarikan diri, pelaku kemudian ditangkap oleh petugas pada 26 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga : Opini Musri Nauli : Jurnalis

“Setelah kita amankan di Manggeng, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh,” ujar Ryan .

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 tahun 2016.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ryan. (tra)

Sumber : kumparan.com

Pos terkait