Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tinjau Kolam Retensi JBC yang Disebut Penyebab Banjir

kolam jbc
Komisi III DPRD Provinsi Jambi tinjau komal retensi JBC. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi turun ke lokasi untuk meninjau langsung kolam retensi milik Jambi Bisnis Center (JBC) di Simpang Mayang, Kota Jambi, Jumat (28/2/25).

Seluruh anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi turun bersama Pemerintah Provinsi Jambi diwakili Johansyah, Asisten II Setda Provinsi Jambi, juga pihak JBC.

Di lokasi, anggota dewan melihat langsung kondisi kolam retensi yang belum ada sekat atau pintu air sebagai penghubung kolam retensi dengan anak sungai yang ada di belakang area JBC.

Sehingga, kata Mazlan, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, aliran yang ada langsung menghatam anak sungai, sehingga menyebabkan banjir di pemukiman warga.

“Kalau melihat dari kasat mata belum (memenuhi standar,red). Namun JBC berjanji untuk memperdalam dan memperluas kolam ini,” katanya.

Mazlan menegaskan, peninjauan ini sengaja dilakukan untuk melihat dan menjawab permasalah warga yang sering terdampak banjir jika hujan turun.

Dalam peninjauan itu, lanjut Mazlan, kolam retensi ini juga digunakan sebagai penampung empat aliran sungai di sekitarnya, yaitu aliran sungai dari Jamtos, Simpang Mayang, Tugu Juang dan Sungai Kambang.

Mazlan menambahkan, berdasarkan hitungan PUPR kolam retensi ini hanya mampu menahan 28 ribu kubik air, dari sebelumnya hanya 18 ribu kubik air. Meski demikian anjut Mazlan, kolam retensi ini masih perlu dibenahi.

“Hari ini kita setelah melakukan action akan ditinggikan tanggul, sekaligus dalam waktu dekat akan dilakukan pembuatan pintu air, untuk mengatur debit air yang masuk dan keluar ke pemukiman masyarakat,” sambungnya.

Lebih Jauh ia berharap pembuatan tanggul dan pintu air ini dapat segera diselesaikan dalam waktu satu bulan. Jika tidak diselesaikan maka akan ada sanksi tegas yang akan diambil.

“Tadi sudah kita sampaikan, kita minta dalam minggu ini, paling tidak ada solusi yang tercepat (pembuatan tanggul dan pintu air),” bebernya.

“Apabila tidak (terealisasi,red), ya kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, nanti bagaimana kita akan memberikan sanksi lah, baik itu sanksi tindakan penutupan (pencabutan izin) kalau memang pengembangannya tidak taat aturan,” tegasnya.

Adapun untuk pembangunan kolam retensi di kawasan JBC ini sendiri, kata Mazlan, sepenuhnya ditanggung oleh pihak JBC.

Tak sebatas itu, Mazlan juga menyinggung soal drainase sungai yang melintas di pemukiman warga. Pihaknya akan meminta pemerintah provinsi berkoordinasi bersama pemerintah kota agar ikut terlibat dalam perbaikannya, dengan menggunakan dana CSR.

“Nah ini kan ada kewenanagn provinsi dan ada kewenang kota, nanti pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah kota, bagaimana mengatur drainase yang ada di pemukiman warga,” bebernya.

Terpisah, Komisaris JBC Ir Syahrasaddin mengakui jika kolam retensi belum ada pintu air, namun dia mengatakan akan segera memasangnya supaya dapat mengatur keluar masuknya air.

Tak hanya itu, dia juga mengaku selain kolam retensi pihak JBC juga membangun drainase seluas 6×2 meter dekat kolam retensi.

Fungsinya kata dia, bukan sebagai penampun limbah dari banguan JBC melainkan untuk mengaliri empat titik sumber air yang mengalir dari Tugu Juang, Sungai Kambang dan lain sebagainya.

Lebih jauh Ia mengklaim, untuk panjang kolam retensi ini, diantaranya, Luas 78 meter, lebar 14 dan dalamnya 2 meter. Adapun luas ini melebihi dari luar yang ditetapkan dalam amdal.

“Amdalnya justru lebih kecil lagi, ini dua kali lipat dari amdal. Ya amdalnya dari kota Jambi,” bebernya.

Ke depan kata dia, harapan dari anggota dewan kolam retensi ini dibuat permanen, setidaknya dapat menampung debit air. (*)

Pos terkait