Jambiseru.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM tidak berkaitan dengan upaya penarikan pajak oleh pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Maman merespons kekhawatiran sebagian pelaku UMKM untuk melakukan onboarding ke dalam sistem SAPA UMKM (Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM).
Dalam acara Hari Kewirausahaan dan UMKM Nasional di Jakarta, Rabu, Maman mengatakan masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa kewajiban mengurus NIB akan membuat pelaku usaha otomatis menjadi wajib pajak. Menurut dia, persepsi tersebut perlu diluruskan agar tidak menghambat proses formalisasi usaha mikro dan kecil.
“Saya klarifikasi, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak ada hubungannya itu,” kata Maman.
Ia menjelaskan NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha, layaknya kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara, sehingga memudahkan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program dan insentif kepada UMKM.
Maman mengatakan kepemilikan NIB juga menjadi syarat bagi pelaku UMKM untuk mengakses berbagai peluang pengembangan usaha, termasuk pembiayaan dan pasar ekspor.
Sebagai contoh, kata dia, pelaku usaha yang ingin memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan maupun perusahaan teknologi finansial (fintech) umumnya diminta menunjukkan NIB sebagai bukti legalitas usaha.
Selain itu, NIB juga diperlukan bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar hingga ke luar negeri.
Ia menambahkan pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk melakukan onboarding ke dalam sistem SAPA UMKM yang tengah dikembangkan sebagai ekosistem layanan terpadu bagi pelaku usaha.
Menurut Maman, keberadaan SAPA UMKM dan NIB bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan pemerintah, bukan untuk memperluas basis pemungutan pajak.
Maman juga menegaskan pemerintah tetap memberikan berbagai insentif perpajakan bagi pelaku UMKM. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak atau dikenakan tarif efektif nol persen.
Sementara itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet. (uda)
Sumber: Antaranews.com












