JAKARTA, Jambiseru.com – Pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy menyarankan agar pendalaman penyidikan terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah perlu menyasar perannya saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki,” ucap Faisal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka pengembangannya tidak cukup berhenti pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga perlu menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) atas harta tersebut.
Di sisi lain, Faisal juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berpartisipasi dalam penanganan perkara atau bahkan mengambil alih apabila dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Selengkapnya : Di Antaranews.com











