Tiga Tersangka Korupsi Bencal Diberangkatkan ke Jambi
Jambi Seru, Sungai Penuh – Tiga Tersangka kasus korupsi Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, hari ini Kamis (27/2/2020) sekira pukul 10:15 WIB diberangkatkan ke Jambi untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Pantauan Biru (Jambi Seru) di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tiga orang tersangka korupsi Bencal, Saiful Efrijal, Wardodi Arya Putra dan Asril terlihat menaiki mobil tahanan kejaksaan.
Salah satu staf di Kajari Sungai Penuh yang tidak mau namanya disebut mengatakan, tiga tersangka Bencal diberangkatkan ke Jambi untuk dilakukan pelimpahan.
“Ya, tiga orang tersangka Bencal Kabupaten Kerinci hari ini (Kamis red) diberangkatkan ke Jambi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tiga tersangka Bencal sebelumnya sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan Klas II B Sungai Penuh. (oga)












