Kenal di Instagram, Remaja 16 Tahun Dirayu Lalu Dicabuli

“Setelah bertemu di sebuah lorong dekat rumah DW, keduanya melakukan perjalanan sesuai arahan DW ke rumah saudaranya di Gampong Kayee Lheu, Aceh Besar. Dengan bujuk rayu DW, sehingga terjadinya hubungan badan layaknya suami istri seraya mengatakan kita setelah melakukan ini, akan menikah nantinya,” tutur Ryan.

DW kemudian kembali mengajak korban melakukan perbuatan serupa pada Senin (19/4) dan Senin (26/4) di lokasi yang sama. Namun, hubungan keduanya diketahui oleh pihak keluarga dan korban melaporkan apa yang telah terjadi padanya.

“Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Ryan.

Berkaca dari kasus ini, Ryan mengimbau masyarakat agar dalam mengenali seseorang pastikan orang tersebut dengan baik.

Selain itu orang tua diminta selalu menjaga dan memonitor pergaulan anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Pelaku DW saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan nantinya akan dijerat engan Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Ryan. (tra)

Sumber : kumparan.com

Pos terkait