Jambiseru.com – Usai mendengar pembacahan putusan vonis, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak vonis 4,5 bulan yang dijatuhkan padanya. Bahkan Kivlan menyebut ada keterlibatan Wiranto dalam kasus yang menjeratnya ini. Wiranto ia sebut dendam pada dirinya.
Kivlan Zen divonin majelis hakim, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Sedangkan penolakan yang ia sampaikan, karena menyangkut kehormatan dirinya.
Baca Juga : Dihadiri Gubernur, PTPN VI Jambi Gelar Gerakan Nasional Vaksinasi
Bahkan, eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu menyebutkan jika kasus yang merundungnya berkaitan dengan dendam politik. Satu nama yang dia sebut adalah Wiranto, eks Panglima ABRI dan eks Menkopolhukam.
“Tapi fakta dan data tidak memenuhi syarat. Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto, ini sudah jelas, itulah Wiranto,” kata Kivlan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Kivlan berkaitan dengan kerusuhan 22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu. Ketika itu, kerusuhan tersebut bersamaan dengan momen Pemilihan Presiden 2019.
Kivlan mahfum diri jika saat itu dia banyak mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, dalam gelaran Pemilihan Presiden 2019, Kivlan Zen mendukung Prabowo Subianto yang saat itu mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno.
“Karena saya banyak mengkritik pemerintah, saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21 dan 22 Mei itu ada demo,” ungkap dia.
Atas kerusuhan 22 Mei 2019, Kivlan merasa tertuduh sebagai dalangnya. Bahkan, dia mengaku tidak sedang berada di Jakarta saat kerusuhan terjadi.
“Saya tidak ada urusannya, dituduh dalangnya. Saya kan tidak berada di sini, di Jakarta, saya di luar,” papar Kivlan.
Kivlan dalam keterangannya juga menyampaikan jika Wiranto pernah berkata hendak menangkap dirinya. Hal itu diketahui saat keduanya bertemu dalam satu kesempatan.
“Iya karena dia kan pernah ngomong, dia ngomong oh kamu saya tangkap ini,” jelasnya.
Walau demikian, Kivlan mengaku tidak dendam dengan Wiranto. Dia mengaku juga tidak menaruh dendam terhadap jaksa penuntut umum atas hukuman dalam perkara ini.
“Ya tidak apa-apa, tapi saya tidak merasa dendam kepada jaksa tidak, saya tidak marah. Wirantonya saya maafkan saja dia,” imbuh Kivlan.
Sebelumnya, hakim menyatakan jika Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari,” ungkap hakim.
Hakim, dalam pertimbangannya menyanggah pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Sebaliknya, Kivlan disebut memerintahkan untuk membeli senjata api ilegal.
Tidak hanya itu, Kivlan dinyatakan membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp. 145 juta. Barang itu dibeli melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.
Atas hal itu, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.