Kivlan Zen Menolak Vonis 4,5 Bulan, Sebut Keterlibatan Wiranto

Kivlan Zen Menolak Vonis 4 5 Bulan
Kivlan Zen usai menjalani sidang vonis kasus kepemilikan senpi ilegal di PN Jakarta Pusat. (Ist)

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.(tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait