Wow! Parkir di Malioboro Yogyakarta Netizen Ngaku Bayar Rp 350 Ribu

Parkir di Malioboro Yogyakarta
Ilustrasi Malioboro. (Ist)

Sandi berpesan, siapa pun yang memiliki lahan kosong di dekat lokasi wisata harus mengajukan izin apabila ingin menjadikannya tempat parkir wisata. Karena jika tanpa izin, artinya area parkir menjadi ilegal.

“Koordinasi kami dengan pemerintah di DIY meminta juga agar pemilik lahan kosong yang ingin menjadikan tempat parkir, wajib mengajukan izin terlebih dahulu. Sehingga tarif dan pelayanannya bisa kita pantau dengan baik. Mudah-mudahan nanti ditingkatkan menjadi parkir elektronik,” ujarnya. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Bacaan Lainnya

Pos terkait