509 Obat Sirup Aman Bebas EG dan DEG Diumukan BPOM: Ini Daftarnya

Ilustrasi Obat Sirup
Ilustrasi Obat Sirup

Jambi Seru – Sebanyak 509 obat sirup aman bebas EG (Etilen Glikol) dan DEG (dietilen glikol) diumumkan oleh BPOM. Daftar ini merupakan daftar terbaru yang dirilis oleh pihak BPOM, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan ulang.

Dengan begitu, 509 obat sirup yang telah dinyatakan bebas EG dan DEG ini boleh dikonsumsi oleh masyarakat. Obat-obat tersebut teruji aman dan tidak membahayakan saat dikonsumsi. Pihak perusahaan juga sudah boleh mengedarkannya di pasaran.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, BPOM membagi dua kategori obat sirup yang aman dari cemaran bahan kimia berbahaya tersebut. Dua kategori tersebut yakni 332 obat sirup yang dinyatakan aman berdasarkan pengujian verifikasi bahan baku obat, dan 177 obat sirup yang aman dari senyawa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol.

Bacaan Lainnya

“BPOM juga terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap obat sirup. Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk obat sirup,” kata BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022) seperti dikutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Update Obat Sirup Aman serta Bebas EG dan DEG: BPOM Umumkan 509 Produk Terbaru, Berikut Daftar Lengkapnya.

Selain itu, BPOM juga akan terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat sirup berdasarkan pemenuhan sejumlah kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

Sementara itu, hingga 12 Desember 2022, BPOM telah menemukan enam industry farmasi yang melanggar aturan memproduksi obat dengan temuan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman pada produk yang diedarkan.

Keenam industri tersebut adalah PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama, PT Afi Farma, PT Ciubros Farma, PT Samco Farma, dan PT Rama Emerald Multi Sukses.

Atas temuan pelanggaran tersebut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administrative berupa pencabutan sertifikat CPOB dan pencabutan seluruh izin edar obat sirup tersebut.

Kemudian, kegiatan produksi dan distribusi pada enam industri farmasi tersebut juga harus dihentikan. Mereka juga diperintahkan untuk mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup, menarik dan memastikan semua obat sirup telah dilakukan penarikan dari peredaran pada pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Tak hanya itu, keenam produsen juga wajib memusnahkan semua persediaan obat sirup dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan, lalu melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Berikut link daftar lengkap 509 obat sirup yang dinyatakan aman serta bebas dari EG dan DEG.

Klik link ini 1

Klik link ini 2

(tra)

 

Pos terkait