Hakim Agung yang Terlibat Kasus Suap Diminta Mahfud MD Dihukum Berat

Mahfud MD
Mahfud MD. (Ist)

Selanjutnya sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (tra)

Baca Juga : Elektabilitas Gerindra Naik dan PDIP Turun: Hasil Survei Charta Politika

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait