Hakim Agung yang Terlibat Kasus Suap Diminta Mahfud MD Dihukum Berat

Mahfud MD
Mahfud MD. (Ist)

Jambi Seru – Pernyataan keras disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam menyoroti Hakim di Mahkamah Agung yang tertangkap KPK. Hakim agung yang terlibat kasus suap tersebut diminta Mahmud MD dihukum dengan hukuman berat.

Mahfud MD mengatakan oknum penegak hukum di MA yang terjerat kasus suap pengurusan perkara tersebut harus diberi hukuman berat.

“Itu harus diusut tuntas dan hukumannya harus berat karena ini hakim,” kata Mahfud di Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Menteri BUMN Tegaskan Rencana Penggantian LPG dengan DME Direalisasikan Pada 2028

Mahfud mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait hakim agung yang disebutkan terjerat dalam kasus tersebut. Namun, ia memastikan kasus tersebut saat ini dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), menurut Mahfud, seorang hakim merupakan benteng keadilan bagi masyarakat. Sehingga jika hakim tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka harus diberikan hukuman maksimal.

“Hakim itu benteng keadilan, kalau itu (tindak pidana korupsi) terjadi, jangan sampai diampuni,” ujarnya.

Baca Juga : Beredar Isu “Kakak Asuh” Jadi Beking Ferdy Sambo: Polri Langsung Membantah

Ia menambahkan jika ada pihak-pihak yang melindungi hakim atau siapa pun yang terjerat kasus suap pengurusan perkara itu pihaknya meminta KPK untuk bisa mengusut tuntas hingga keuntungan apa yang diterima pihak terkait tersebut.

“Sekarang zaman transparan, digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa,” katanya.

KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung di mana salah satu tersangka tersebut merupakan Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati (SD).

Baca Juga : DPR Sarankan MA Lakukan Evaluasi Besar-Besaran

Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Pos terkait