Menyandang Status Tersangka, Gubernur Papua Dikabarkan Mengalami Stroke

Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani pemeriksaan kesehatan. Lukas dikabarkan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena stroke.
Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani pemeriksaan kesehatan. Lukas dikabarkan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena stroke. (Ist)

Jambi Seru – Setelah menyandang status sebagai tersangka, Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan mengalami stroke. Menyikapi kabar tersebut, Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief menyatakan belum mengetahui pasti kabar tersebut. Karenanya, dirinya akan mengecek langsung kebenaran kabar tersebut.

Menurutnya, Demokrat akan mengecek langsung kondisi Lukas yang dikabarkan sedang mengidap penyakit stroke, kesulitan bicara hingga tak berjalan.

“Demokrat konsisten berantas korupsi. Kami segera cek kondisi Lukas di Papua,” kata Andi Arief dalam cuitannya di Twitter yang diizinkan untuk dikutip Suara.com, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga : Menteri BUMN Tegaskan Rencana Penggantian LPG dengan DME Direalisasikan Pada 2028

Dikutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), Andi mengatakan, Demokrat akan menghormati proses hukum. Menurutnya, Demokrat juga akan memberikan bantuan jika diperlukan.

“Sekali lagi, kami hormati KPK. Akan bantu jika diperlukan, sambil beri saran kemanusiaan nantinya jika Pak Lukas memang masih sakit seperti selama ini, sulit bicara dan jalan, benar-benar stroke berat,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga : Beredar Isu “Kakak Asuh” Jadi Beking Ferdy Sambo: Polri Langsung Membantah

“Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta pada Kamis (22/9/2022).

Ali mengungkapkan, sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).

“Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir,” kata Ali.

Baca Juga : DPR Sarankan MA Lakukan Evaluasi Besar-Besaran

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

“Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK. Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana,” katanya.

Ali juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun dipastikan telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.

Baca Juga : Elektabilitas Gerindra Naik dan PDIP Turun: Hasil Survei Charta Politika

Sementara itu, Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin sebelumnya membenarkan, jika kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

Pos terkait