Diskoperindag Tanjabbar Sidak Toko Inti Roti Kuala Tungkal

img 20260224 wa0033
Diskoperindag Tanjabbar Melakukan Sidak ke Toko Inti Roti Kuala Tungkal, yang Menyalurkan Produk Program MBG di Tanjabbar, Selasa (24/2/2026).

Jambiseru.com, Tanjabbar – Menanggapi viralnya menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang disalurkan nyaris kedaluwarsa.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), melakukan Infeksi Mendadak (Sidak) ke Toko Inti Roti Cabang Kuala Tungkal, Selasa (24/2/2026).

Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Tanjabbar, Syawaluddin F Tanjung, melalui Kabid Perdagangan, Marhalim mengatakan, pihaknya selaku pengawas secara langsung melakukan sidak ke toko Inti Roti Cabang Kuala Tungkal.

“Usai kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan Media, kita selaku tim pengawasan secara langsung melakukan sidak ke toko yang dimaksud (Toko Inti Roti, red),” ucap Marhalim, saat dikonfirmasi Jambiseru.com, usai melakukan sidak.

Dikatakan Marhalim, dalam pengawasan dan pembinaan, tidak ditemukan produk yang kedaluarsa maupun kemasan yang tidak sesuai atau rusak dan telah memenuhi standar.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan di toko tersebut, bahwa pihak toko membenarkan telah mendistribusikan Roti dalam bentuk kemasan plastik untuk disalurkan sebagai program MBG di Tanjabbar.

“Ia mengakui, bahwa produk miliknya menjadi salah satu menu MBG di Tanjabbar. Namun, produk tersebut diproduksi di toko Pusat yang berada di Kota Jambi,” ungkap Marhalim.

“Ternyata, produksi Roti tersebut di toko Pusat yang berlokasi di Kota Jambi. Bukan di Kuala Tungkal,” tambahnya.

Demi kelaikan dan rasa aman untuk dikonsumsi, Diskoperindag Tanjabbar memastikan jangka waktu expired (kedaluwarsa, red), termasuk kemasan produk.

“Menurut pengakuan dari pihak toko, batas waktu expired selama tiga hari setelah diproduksi. Dan ternyata, khusus program MBG, Roti dalam bentuk kemasan tersebut menggunakan mesin angin,” terang Marhalim.

“Beda ketika Roti tersebut di produksi di toko Kuala Tungkal, katanya secara manual,” sambung Marhalim.

Selaku Dinas terkait, Diskoperindag Tanjabbar memberikan peringatan terhadap pemilik toko tersebut agar kedepannya lebih memperhatikan produk tersebut. Baik itu batas waktu expired maupun kemasan produk yang diproduksi.

“Kita hanya memberikan peringatan kepada pemilik toko tersebut, agar kedepannya lebih aman dan laik untuk dikonsumsi,” pungkasnya. (Put)

Pos terkait