Jambiseru.com, Tanjabbar – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), melalui Satreskrim Polres Tanjabbar mengambil tindakan dan melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan distribusi paket makanan tidak layak konsumsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tanjabbar.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan roti yang kedaluwarsanya sangat mepet (near-expired) hingga tanpa label tanggal produksi serta telur busuk yang diterima sejumlah siswa di wilayah Kuala Tungkal.
Penyelidikan tersebut dilakukan oleh berbagai laporan kondisi paket makanan yang disajikan masa kedaluwarsa yang sangat mepet (near-expired) hingga produk tanpa label produksi.
Selain itu, laporan serupa muncul dari SMA 1 Tanjabbar terkait temuan telur busuk dalam paket makan siang siswa.
Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Septiawan Sipayung, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa mitra penyedia atau Supplier Program Pangan Gratis (SPPG) untuk dimintai klarifikasi pada Selasa (24/2/2026) siang.
Dalam proses pemeriksaan, pihak mitra penyedia mengakui adanya kelalaian:
Faktor Kelalaian Manusia (Human Error): Penyedia mengakui distribusi telur busuk murni karena human error saat pengepakan.
Manipulasi Label Kedaluwarsa: Terkait roti di SD 05, penyedia berdalih sengaja memajukan tanggal kedaluwarsa yang seharusnya tanggal 27 menjadi tanggal 24 dengan alasan agar siswa segera mengonsumsinya.
AKP Frans menegaskan, bahwa Polri tidak akan berkompromi dengan standar keamanan pangan, terutama pada program nasional yang menyasar kesehatan generasi muda.
“Fokus utama kami adalah menjamin standar keamanan pangan dalam program nasional ini terpenuhi. Kami akan terus mengawasi distribusi Program MBG agar tujuan pemenuhan gizi anak sekolah benar-benar tercapai tanpa risiko kesehatan,” tegas AKP Frans Septiawan.
Polres Tanjabbar berkomitmen untuk terus memantau rantai pasok program ini guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali dan kualitas gizi yang diterima siswa tetap terjaga sesuai standar yang ditetapkan Pemerintah. (Put)












