Jambiseru.com – Bank Jambi melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kasus hilangnya atau pembobolan uang nasabah Bank Jambi yang nilainya fantastis terjadi pada Minggu 22 Februari 2026 ke Polda Jambi.
“Kami dari Kuasa Hukum Bank Jambi hari ini telah melaporkan kasus bobol nya uang nasabah yang dilakukan oleh hecker ke Polda Jambi,” kata Kuasa Hukum Bank Jambi Iksan Hasibuan, di Mapolda Jambi, Senin usai melaporkan kasus itu.
Pihak Bank Jambi melaporkan adanya dugaan peretasan sistem keuangan nya oleh hecker, tim Bank Jambi yang didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolda Jambi pada 12.30 WIB dan selesai membuat laporannya dari ruangan penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi pada pukul 16.45 WIB.
“Yang jelas kasus yang kami laporkan ini terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 yang diubah UU No 19 tahun 2016 dan UU No 1 tahun 2024,” kata Iksan lagi.
Pihak Bank Jambi perlu waktu untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tindak pidana, maka dari itu kasusnya diserahkan kepada Polda Jambi untuk diselidiki.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan untuk kasus ini pihak yang menanggani kasus Bank Jambi adalah Subdit II Perbankan yang sedang melakukan penyelidikan atas kasus hilang atau bobol nya uang ratusan nasabah Bank Jambi yang nilainya cukup fantastis terjadi pada Minggu 22 Februari 2026.
“Kami dari Polda Jambi, mengetahui setelah viral dan ramai pemberitaan di media, langsung melakukan sprintdik (surat perintah dimulainya penyelidikan) untuk menangani kasus itu,” katanya.
Kemudian lagi hari ini pihak Polda Jambi telah menerima laporan resmi dari pihak Bank Jambi.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, ditangani Subdit II Perbankan,” katanya.
Kombes Taufik menyebut belum bisa terlalu banyak berkomentar karena penyelidikan baru saja dilakukan dan hari ini pihal Bank Jambi baru datang ke Polda untuk memberikan keterangan resmi
Sedangkan ditempat terpisah Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, secara resmi mengumumkan langkah-langkah terbaru terkait investigasi dugaan hilangnya dana nasabah dalam konferensi persnya.
Dalam pernyataan resminya, Khairul Suhairi menegaskan bahwa pihak bank tengah menindaklanjuti gangguan sistem yang terjadi dengan melakukan audit forensik secara menyeluruh guna memastikan keamanan saldo masyarakat.
Meski akses digital dibatasi, ia menjamin bahwa operasional di kantor cabang tetap berjalan normal bagi nasabah yang ingin bertransaksi secara langsung di meja layanan (counter).
Pihak manajemen Bank Jambi juga memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap dana nasabah yang terdampak oleh gangguan ini. Khairul menegaskan tidak akan ada nasabah yang dirugikan secara finansial akibat kesalahan teknis maupun gangguan eksternal.
“Bank Jambi berkomitmen apabila terjadi kerugian nasabah akan melakukan penggantian secara penuh, baik itu disebabkan oleh kesalahan Bank Jambi maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Jambi,” tegasnya.
Selain langkah internal, Bank Jambi juga memastikan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum guna mengungkap penyebab utama gangguan tersebut.
Bagi nasabah yang merasa mengalami kerugian atau kejanggalan pada saldo rekening nya, Bank Jambi meminta untuk segera melakukan pengaduan resmi agar dapat segera diproses. (Fok)











