Uang dalam arti luas terdiri dari uang dalam arti sempit dan uang kuasi. Uang dalam arti sempit diantaranya uang kartal di luar bank dan BPR, giro rupiah, dan uang elektronik.
Sedangkan, uang kuasi di antaranya, simpanan berjangka, tabungan, giro saham, dan surat berharga selain saham. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)