Jambi Seru – Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J yang digelar Senin (21/11/2022), terungkap jika setelah eksekusi, Putri Candrawathi perintahkan Ricky Rizal pindahkan uang Rp 200 juta milik Brigadir J ke rekeningnya.
Kepada majelis hakim, Ricky Rizal membenarkan menerima uang senilai Rp 200 juta tersebut. Ia juga mengakui mengambil uang tersebut dari rekening Brigadi J.
Ricky Rizal juga mengakui ia berani mengambil uang Rp 200 juta tersebut, lantaran atas perintah dari Putri Candrawathi. Uang tersebut digunakannya untuk keperluan rumah tangga.
“Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J) telah almarhum,” katanya, seperti mengutip dari laman pikiran-rakyat.com, jaringan media indonesiadaily.co.id (media partner jambiseru.com).
“Tetapi, saya tidak tahu menahu apakah (hp dengan rekening untuk keperluan rumah tangga di Jakarta) dipegang almarhum Yosua terus menerus atau bergantian. Tetapi memang di situ dicantumkan untuk password dan pin. Jadi, untuk pelaksanaan transfer, kita bisa lihat panduan di situ,” tutur dia.
Ricky Rizal mengatakan bahwa setiap ajudan Ferdy Sambo dibuatkan rekening untuk keperluan keluarga eks Kadiv Propam dan Putri Candrawathi.
Ia mengatakan dirinya juga dibuatkan rekening untuk keperluan keluarga Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.













