Polisi Tetapkan 3 Sipir Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas

41 Napi Tewas Dalam Kebakaran Lapas
Lapas Tangerang Kebakaran. Foto : Istimewa

“Bareskrim Polri kami harapkan menyidik lebih jauh untuk setidaknya dua hal. Pertama, apakah pejabat lapas level di atas tersebut juga memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana,” kata Arsul.

Kedua, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Karena kata Arsul materi penetapan tersangka tersebut berbasis pada Pasal 359 KUHP, yang merupakan pasal kelalaian yang menyebabkan matinya orang.

“Maka penyidik Polri perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut berdasar Pasal 187 KUHP,” kata Arsul. (tra)

Sumber : Suara.com (media partner Jambiseru.com)

Pos terkait