Paman di Bungo Rudapaksa Keponakan saat Tidur Terancam 15 Tahun Penjara

pelaku rudapaksaan
Pelaku saat diamankan. Foto : Via Sidakpost.id

Paman di Bungo Perkosa Keponakan saat Tidur, Terancam 15 Tahun Penjara

JAMBISERU.COM, Bungo Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi inisial H (43), mengakui telah memrudapaksa Melati (7) nama samaran, sebanyak dua kali.

BACA JUGABejat! Suami Raba Tubuh ABG asal Kumpeh di Sebelah Istri

Bacaan Lainnya

Informasi diperoleh pelaku memrudapaksa korban di rumah korban sendiri saat ibu korban sedang nyuci piring di sumur.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendra Wijaya Manurung, dalam konferensi pers mengatakan, korban dirudapaksa oleh pelaku di kamar nenek korban sekaligus rumah mertua pelaku.

“Saat pelaku memrudapaksa korban, ibu korban sedang mencuci piring di sumur. Korban dirudapaksa oleh pelaku Desember 2019 lalu. Pelaku memrudapaksa korban saat korban sedang tertidur,” katanya dilasnir Sidakpost.id–media partner Jambiseru.com.

paman di bungo
Pelaku saat diperiksa. Foto : Via Sidakpost.id

Dikatakannya, menurut keterangan saksi, korban diancam akan dihabisi oleh pelaku bila memberitahukan kepada orang tua korban.

Dari Hasil visum, kemaluan korban robek akibat dirudapaksa oleh pelaku. Awalnya aksi pelaku diketahui oleh anak pelaku dan melapor langsung ke ibu korban.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polisi atas perbuatan pelaku terhadap anaknya.

BACA JUGAPaman Tega Perkosa Keponakan di Bungo, Pelaku : Jatah dari Istri Kurang

“Untuk pelaku sendiri diancam pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ditambah 1/3 karena pelaku orang dekat korban, ancaman 15 tahun penjara,” ucap Kasat. (put)

Pos terkait