Jambi Seru – Akhirnya RPB (54), Koboi Pondok Indah jadi tersangka. Ia ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah ancam tembak kuli bangunan pakai airsoft gun. Bahkan sembari menodongkan senjata, pelaku memberikan pilihan ke korban untuk ditembak di dengkul atau di kaki.
Kejadian tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022). Menurutnya, pernyataan tersebut diakui telah diungkapkan pelaku saat mengancam korban.
Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Lolos Hukuman Kebiri, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
“(Tersangka saat menodongkan airsoft gun ke korban) Sambil berkata, dengkul kena atau kaki yang kena,” kata Zulpan.
Saat itu, kata Zulpan, korban sangat ketakutan sehingga menghentikan pekerjaannya.
“Menimbulkan ketakutan daripada korban, karena seperti senjata beneran, atau senjata yang asli. Tidak menduga itu airsoft gun. Sehingga korban takut dan langsung menghentikan pekerjaannya,” ujar Zulpan.
Tak hanya itu, sebelum monodongkan airsoft gun, RPB juga sempat menyiramkan air teh ke wajah korban.
“Di situ ada gelas teh berisi air, disiram ke muka korban,” tuturnya.
Polisi memperlihatkan barang bukti airsoft gun yang dipakai tersangka RPB (54) saat mengancam seorang kuli bangunan berinisial SE di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022). Kasus penodongan itu terjadi di kawasan Pondok Indah. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Kesal Terganggu
Zulpan mengatakan, pelaku nekat menodongkan airsoft gun karena merasa terganggu dengan aktivitas korban yang sedang merenovasi rumah yang bersebelahan dengan kediaman tersangka.
Saat itu korban sedang melakukan pengerjaan di dinding. Sementara di balik tembok, pelaku sedang rapat lewat aplikasi Zoom Meeting.
“Ini (pelaku) merasa terganggu dengan suara ketokan beton pada dinding yang memang tembok rumah (tersangka) berdempetan,” jelas Zulpan.
Atas peristiwa tersebut korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kekinian RPB telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara.
Viral di Medsos
Seperti pemberitaan sebelumnya, insiden RPB menodongkan benda mirip pistol yang kekinian diketahui airsoftgun terhadap kuli bangunan tersebut, viral di media sosial.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah video tersebut adalah akun @merekemamjakarta.
Dalam unggahannya akun tersebut menyertakan narasi sebagai berikut:
Pria Paruh Baya Todongkan Benda Mirip Pistol ke Kuli Bangunan di Pondok Indah.
Seorang pria paruh baya menodongkan benda mirip pistol ke seorang kuli bangunan di sebuah rumah di kawasan perumahan mewah Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.













