Cara Buat dan Perpanjang SKCK Secara Online

Dirumah Saja Urus SKCK di Polda Jambi
Cara urus SKCK Online.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – Cara buat dan perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online. SKCK kini diperlukan sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan.

Di sejumlah perusahaan atau lembaga atau badan, SKCK yang dulu disebutnya surat berkelakukan baik (SKKB) menetapkan kewajiban melampirkan surat tersebut.

Kini, Polri menyajikan layanan permohonan SKCK online yang bisa diakses masyarakat umum.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari skck online Polri, Surat ini cuma dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Baca juga : 10 Kriteria Cowok Ganteng di Mata Cewek

SKCK diterbitkan POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Permohonan SKCK online dapat diakses melalui skck.polri.go.id:

Setelah masuk dalam halaman beranda, cari menu FORM PENDAFTARAN pada kanan atas beranda.

Setelah masuk, silahkan isi sesuai perintah kolom. Pada halaman ini akan menyajikan menu Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

Untuk lampiran, silahkan siapkan berkas berikut ini:

Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

fotocopy Kartu Keluarga.

fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Pos terkait