Begini Penghitungan Sistem Gaji Terbaru PNS, Pangkat Tak Berpengaruh?

Gaji ke-13 Cair Hari Ini
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengubah sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya akan ada penghitungan sistem gaji terbaru PNS. Besaran gaji yang diterima, akan berbeda dengan sistem penghitungan saat ini.

Ini dilakukan, karen aDirektorat Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), tengah berupaya mempercepat reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Penerapan sistem baru ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. Kebijakan teknis mengenai gaji PNS ini, nantinya akan dibuat mnejadi Peraturan Pemerintah (PP).

“Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuat dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN, Paryono, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/11/2020).

Nantinya, menurut Paryono, pendapatan PNS ke depan akan lebih simple. Berbeda dengan sebelumnya yang terdiri dari banyak kompenen. Jadi kedepannya, hanya akan terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja.

Dengan sistem baru ini, nantinya formulasi gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja PNS tersebut. Selain itu juga dipengaruhi oleh tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Jadi semakin besar tanggung jawab dan resiko pekerjaan, maka semakin besar pendapatan PNS tersebut.

Untuk penerapan penghitungan sistem gaji terbaru PNS, akan dilakukan secara bertahap. Awalnya akan dimulai dengan proses perubahan sistem penggajian. Jika sebelumnya berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja, nantinya akan diganti menjadi sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sedangkan untuk tunjangan, nantinya tunjangan PNS hanya meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Untuk rumusan tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan untuk rumusan tunjangan kemahalan, akan dihitung berdasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja akan diganti menjadi berdasarkan sistem berbasis pada harga jabatan (job price) dan didasarkan pada nilai jabatan (job value).

Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation), yang menghasilkan Kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat. (tra)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait