Polres Muaro Jambi Amankan Dua Sopir Pengangkut BBM Ilegal

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto. Foto: Uda/Jambiseru.com
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto.Foto: Uda/Jambiseru.com

Polres Muaro Jambi Amankan Dua Sopir Pengangkut BBM Ilegal

Jambiseru.com – Dua orang sopir diamankan aparat kepolisian dari Polres Muaro Jambi. Keduanya diamankan lantaran kedapatan membawa bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin. Mereka diamankan oleh polisi pada Sabtu (24/10/20).

Baca Juga : Operasi Zebra Pertama, Polantas Muaro Jambi Tilang 10 Pengendara

Bacaan Lainnya

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut adalah M(42) dan H (41). Kedua pelaku pun diamankan saat tim opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi tengah melakukan patroli di seputaran Kecamatan Mestong.

“Saat tim yang tengah patroli di Jalan Tempino- Bajubang tepatnya di KM 37 Kecamatan Mestong, tim menemukan satu unit mobil truk bernopol BG 9533 CD bermuatan bahan bakar minyak sebanyak 20 drum atau sekitar 6000 liter. Tersangka H ini mengemudikan mobil Mitsubishi L300 nopol BG 9007 T. Dari mobil tersebut didapati sebanyak kurang lebih 1.400 liter BBM tanpa izin dan dokumen yang sah,” kata AKBP Ardiyanto.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Untuk kedua tersangka dijerat pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 480 KUHPidana.

Baca Juga : Viral! Video Mempelai Perempuan Jijik Disentuh Suaminya

“Ancamannya maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal 40 milliar,” pungkas Kapolres. (uda)

Pos terkait