Jambiseru.com – Ada hal menarik dari penangkapan Keponakan Ashanty, Millen Cyrus. Selebgram cantik ini bakal ditahan di sel tahanan pria, jika ia ditetapkan sebagai tersangka. Ini dilakukan polisi karena sesuai KTP, Millen Cyrus adalah seorang pria.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pengumuman Seleksi Guru Honorer Tahun 2021
Keponakan Ashanty, Millen Cyrus, ditangkap oleh polisi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Ia ditangkap di salah satu hotel di Jakarta. Saat penangkapan, polisi polisi menemukan barang bukti berupa sabu, bong, dan minuman keras di kamar hotel tersebut.
Usai ditangkap, Millen Cyrus menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian. Mulai dari tes urine hingga dimintai keterangannya. Berdasarkan hasil tes urine, diketahui jika keponakan Ashanty tersebut positif mengkonsumsi narkoba.
Namun sampai saat ini, polisi masih belum menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kasus narkoba yang menjeratnya. Ia masih berstatus sebagai saksi.
“Semua masih dalam pemeriksaan, nanti dalam 3×24 jam baru akan kita tetapkan statusnya. Kita masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan statusnya,” kata Kapolres Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, melalui rilis di kantornya, Senin (23/11/2020).
Karena belum ada penetapan, menurut AKBP Ahrie, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap keponakan Ashanty itu. Millen masih harus menjalani pemeriksaan serius dari penyidik Polres Tanjung Priok.
Namun Ahrie menegaskan, jika nantinya Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak kepolisian akan menahannya di sel tahanan pria.
“Sesuai jenis kelamin di KTP-nya. Sementara di KTP-nya beliau laki-laki,” ucap Ahrie.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Millen Cyrus Digerebek Polisi di Hotel, Ada Bukti Sabu
Belum diketahui alasan Millen Cyrus mengkonsumsi narkoba. Namun, Ahrie menyebut Millen sudah beberapa kali menggunakan barang haram tersebut. (tra)
Sumber : Kumparan.com