Bawaslu Benarkan Wali Kota Sungai Penuh Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Benarkan Wali Kota Sungai Penuh Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

JAMBISERU.COM – Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri (AJB) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana atau dugaan atas pelanggaran Pemilu Kamis (15/10/2020).

Video AJB viral beberapa waktu lalu menyampaikan pernyataan atau ucapan ajakan kepada masyarakat untuk memilih calon wakil Gubernur provinsi Jambi Irjen Pol (Purn) H.Syafri Nursal.

Bacaan Lainnya

Penyidik Sentra Gakkumdu telah serah terima kepada tim JPU Sentra Gakkumdu Kejari Sungaipenuh kamis kemarin.

Komisioner Bawaslu kota Sungaipenuh, Joni Arman saat dikonfirmasi membenarkan adannya serah terima dari tim penyidik Sentra Gakkumdu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentra Gakkumdu Kejari Sungaipenuh.

“Penyidik Sentra Gakkumdu telah serah terima kepada tim JPU Sentra Gakkumdu Kejari Sungaipenuh kamis kemarin, untuk lebih jauh saya tidak berkompeten untuk menjawabnya, ” ujar Joni, Jumat (16/10/).

Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Romi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsap belum ada jawaban. (oga)

Pos terkait