Curi Motor, Seorang Pemuda Asal Lubuk Linggau Terpaksa Lebaran di Sel

Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Bathin XXIV. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Bathin XXIV.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Curi Motor, Seorang Pemuda Asal Lubuk Linggau Terpaksa Lebaran di Sel

JAMBISERU.COM – Peri Irwansyah (19), pemuda tanggung asal Kabupaten Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, harus melewati hari raya Idul Fitri di dalam sel tahanan Polsek Bathin XXIV. Pasalnya, pemuda tanggung tersebut nekat mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Bathin XXIV.

Baca Juga : Viral Video Sopir Dipalak Preman, Kapolres Batanghari : Itu Sudah Lama

Bacaan Lainnya

Berdasar data yang didapat BIRU (JAmbiseru), aksi pencurian yang dilakukan oleh Peri tersebut terjadi saat korban sedang mengecat kamar rumah miliknya sekira pukul 12.00 wib.

Namun, nahasnya aksinya tersebut diketahui oleh korban yang curiga mendengar sepeda motor miliknya distarter oleh orang.

Mendengar hal tersebut, korban langsung keluar melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah sudah raib digondol pencuri.

Mengetahui sepeda motornya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bathin XXIV.

Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Polsek Bathin XXIV langsung menghubungi pos pam ops ketupat sekira pukul 13.00 wib untuk menghadang pencuri sepeda motor tersebut.

Melihat kondisi yang ramai di depan pos pam, Peri berusaha kabur memutar balik arah kendaraan curian yang dikendarainya dan mengetahui dirinya sedang dikejar oleh polisi. Sepeda motor curian tersebut ditingalkannya di pinggir jalan dan kabur ke dalam semak belukar.

Mengetahui Peri kabur, anggota pos pam dan anggota Polsek Bathin yang dipimpin oleh Kapolsek langsung melakukan penyisiran kebaradaan Peri.

Baca Juga : Rayu Korban Supaya VC Telanjang di Line, Pelaku Warga Jambi Selatan Foto Lalu Peras Korban

Sekira pukul 18.00 wib, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, ada orang yang memcurigakan dan langsunv dikejar dan berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut untuk dibawa ke Polsek Bathin XXIV untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolse Bathin XXIV IPTU Heri saat dikonfirmasi oleh BIRU (Jambi Seru.com) membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.

“Iya, benar kita telah mengamankan satu orang diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum kita,” kata Kapolsek Bathin XXIV IPTU Heri, Rabu (13/5/2020).

Dikatakan Heri, pelaku tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B-11/V/2020/Spk/Jambi/Res Bt.hari/Sek Bathin XXIV tanggal 12 Mei 2020.

“Untuk TKPnya berada di RT 01 Desa Simpang Aur Gading, Kecamatan Bathin XXXIV Kabupaten Batanghari,” terangnya.

Baca Juga : 25 Orang Pedagang Positif Rapid Test

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH pidana. (riz)

Pos terkait