Pilkada Serentak, Bawaslu Temukan 30 Ribu Data Ganda

Bawaslu. (Ist)
Bawaslu. (Ist)

Pilkada Serentak, Bawaslu Temukan 30 Ribu Data Ganda

Jambiseru.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, menemukan sebanyak 36.398 data ganda yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Medan 2020 dari hasil pencermatan yang dilakukan jajaran pengawas pemilu.

Baca Juga : Demo Omnibus Law di Banten Ricu

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pencermatan ini, kami menemukan ada sebanyak 36.398 data ganda,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Medan M Fadly, di Medan, Rabu (7/10).

Ia merinci data ganda tersebut terdiri dari ganda nama, tanggal lahir dan alamat. Selain itu, hal lain yang mereka temukan terdapat 30 data pemilih dalam 1 KK namun beda TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Secara keseluruhan, kata Fadly, Bawaslu telah menyampaikan masih ada 320 pemilih hasil saran perbaikan yang disampaikan sebelum penetapan DPS belum diakomodasi oleh KPU Medan.

Mengenai data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan MS (Memenuhi Syarat), hasil pencermatan Bawaslu Medan juga menemukan 143 pemilih TMS yang masih terdaftar serta 102 pemilih MS belum terdaftar di DPS.

“Kategori TMS terdiri dari salah pengkodean 70, meninggal dunia 43 dan pindah domisili 30,” ungkap dia.

Baca Juga : Laka Lantas di Tembesi, 1 Korban Meninggal dan 1 Lagi Luka Parah

Sebelumnya KPU Medan telah menetapkan DPS untuk Pilkada Medan yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Adapun jumlah DPS yang ditetapkan berjumlah 1.614.615 yang terdiri dari 788.712 pemilih laki-laki dan 825.903 pemilih perempuan. (*)

Sumber : Siberindo.co

Pos terkait