Akhir November, Jamaah Umrah Sudah Bisa Berangkat

Umroh 2021 kembali ditunda
Ilustrasi Umroh. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Kabar gembira, pemerintah telah membuka pintu perjalanan ibadah umrah pada era new normal Covid-19.

“Dengan dibukanya keran tersebut diharapkan akan lebih bergairah lagi ke depan,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, HM Arfi Hatim, MAg, menjawab wartawan seusai Dialog Interaktif bertema ‘Menghadapi Umrah di Era New Normal’ di Hotel Madani Syariah Medan, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga : Gempa Hari Ini, Maluku Tak Berpotensi Tsunami

Kegiatan yang digelar Forum Komunikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah & Haji Khusus (FKPPIU) Sumatera Utara dibuka oleh Kakanwil Kemenag Sumut Drs H Syahrul Wilda, MM.

Arfi Hakim menyebutkan ada beberapa hal baru di tengah pandemi Covid-19 yaitu pemerintah Arab Saudi menilai jemaah umrah Indonesia sangat disiplin dalam melaksanakan umrah.

Dia mengakui kerinduan masyarakat untuk melakukan umrah sangat kuat. Hingga saat ini ada 59 ribu calon jemaah umrah yang akan berangkat. Diharapkan menjadi prioritas.

Namun ada persyaratan seperti usia yang ditetapkan oleh Arab Saudi dan penambahan biaya perjalanan umrah.

“Mohon maaf pemberangkatan jemaah pada masa Covid-19 ada penambahan biaya. Jemaah juga bertambah. Calon jemaah umrah dari Sumut akan berangkat pada 23 November. Ini kesempatan baik. Pelaksanaan karantina swab harus dilakukan. Apabila negatif berangkat. Ini kan menambah biaya,” ujar Arfi.

Kakanwil Kemenag Sumut H Syahrul Wilda dalam sambutan sebelumnya mengajak masyarakat untuk berdoa bersama agar wabah ini cepat berakhir sehingga pelaksanaan haji dan umrah 2021 tidak tertunda lagi.

“Terutama masyarakat yang telah menabung bertahun-tahun bisa berangkat ke Tanah Suci. Dampak Covid 19 bukan saja menekan pertumbuhan ekonomi, tapi juga di sektor pendidikan dan lainnya,” katanya.

Syahrul berharap agar PPIU memberi penjelasan yang sedetilnya tentang ibadah umrah kepada calon jemaah haji khusus dan umrah saat negara mendapat musibah. Namun tidak boleh larut karena musibah itu tercatat dalam lauhul mahfuz.

Dialog interaktif dengan para PPIU dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus
(PPIHK) mendapat respon dari sejumlah peserta, ditandai dengan berbagai pertanyaan terkait umrah.

Arfi Hatim menjelaskan ada kenaikan biaya umrah pada masa.pandemi Covid 19 sebesar Rp26 juta. Ini biaya referensi tapi tidak ada larangan bagi yang menetapkan biaya di bawah angka itu.

“Namun, kita harus memperhitungkan juga daya beli masyarakat saat lagi anjlok luar biasa. Kasihan. Belum lagi pelaksanaan umrah dengan swab. Kami beri kesempatan kepada PPIU. Tapi pelaporan sangat penting. Jika tidak, akan kami tegur,” harapnya.

Dia meminta jemaah mempersiapkan diri. Jaga kesehatan dan persyaratannya, termasuk swab. Begitu juga saat pulang harus swab. Apabila positif silakan dibawa ke rumah sakit.

“Kita tidak ingin ada kluster umrah, jika ada kluster baru di umrah akan dievaluasi kembali,” kata Arfi Hatim.

Menyinggung tentang Satgas PPIU, para peserta meminta agar segera dibentuk di Sumut. Satgas ini untuk mengantisipasi PPIU ilegal. Jangan sampai ada korban.

Baca Juga : Libur Panjang, Bandara Ngurah Rai Bali Siap Sambut Wisatawan

Menanggapi usul peserta itu, Ditektur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim meminta Kakanwil Kemenag Sumut untuk membentuk Satgas PPIU di wilayah ini.

“Keberadaan Satgas ini penting seperti halnya di pusat sudah ada Satgas untuk melindungi PPIU legal,” kata Arfi. (*)

Sumber : Siberindo.co

Pos terkait