Jambiseru.com – Aksi bejat seorang pria lansia berinisial MD (65) memicu amarah dan keresahan mendalam bagi warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Pria tua tersebut diringkus aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak kecil di lingkungan tempat tinggalnya.
Merespons keresahan warga, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang langsung menerjunkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk bergerak cepat. Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), petugas akhirnya mengamankan MD yang merupakan warga Kelurahan Bagan Besar tersebut pada Kamis (11/6) kemarin.
Satreskrim Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak akhirnya mengamankan tersangka berinisial MD alias MD (65) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur atas dugaan pencabulan terhadap tujuh orang anak berusia antara 7 sampai 10 tahun.
Dijelaskan AKBP Angga, kasus ini mulai terkuak setelah ada warga melapor ke polisi bahwa MD diduga mencabuli anak anak dan telah dilakukan berulang kali terhadap beberapa korban yang berbeda.
“Dari penyelidikan diketahui pelaku membujuk korban dengan iming iming memberi uang jajan Rp2 ribu hingga Rp5 ribu dan buah rambutan kepada korban,” kata Kapolres Angga, Minggu (14/6).
Dikatakan, awal mula peristiwa ini terungkap setelah salah satu orangtua korban memperoleh informasi terkait adanya dugaan pencabulan dialami beberapa anak di lingkungan tersebut.
Setelah menanyakan kepada anaknya, korban mengaku pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.
Untuk pendalaman kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Dumai kemudian membawa para korban untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Dumai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum para korban serta beberapa helai pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka akanndijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Dumai mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, memberikan edukasi mengenai perlindungan diri sejak dini, membangun komunikasi terbuka sehingga anak berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan seksual, serta memantau aktivitas lingkungan dan digital anak.
Polres Dumai berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban perbuatan serupa diimbau untuk segera melaporkan kepada Polres Dumai, Polsek terdekat, atau melalui layanan Kepolisian 110. (ris)
Sumber: antaranews












