JAKARTA, Jambiseru.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengklarifikasi bahwa video viral tentang penggerebekan petugas di rumah dinas kepala lembaga pemasyarakatan (Rumdin Kalapas) Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan video lama.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan video tersebut merupakan kejadian tahun 2024, dan penghuni rumah dinas berinisial RB telah dijatuhi sanksi tegas.
“Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024,” katanya.
Dia menyebut, RB yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Waingapu, langsung diberikan tindakan pencopotan dari jabatan, dilakukan pemeriksaan serta tindakan administratif.
Baca Selengkapnya : Di Antaranews.com











