Usai Tiduri Istri, Pria ini Tiduri Putrinya Puluhan Kali

Rudapaksa Putri Kandung dari SD
Ilustrasi disetubuhi. (Ist)

Usai Tiduri Istri, Pria ini Tiduri Putrinya Puluhan Kali

Jambiseru.com – Keseringan menonton video porno, membuat seorang pria di Kecamatan Sako gelap mata. Meskipun masih mendapat jatah ranjang dari istri, pria ini masih juga meniduri putri kandungnya. Parahnya, anaknya tersebut mulai digarap sejak masih duduk di kelas 2 SD.

Baca Juga : Kapolda Jambi Sambangi Pengajian Anak Panti Di Mesjid Baiturrahman Polresta

Bacaan Lainnya

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, apa yang dilakukan tersangka tidak ada kaitannya dengan istrinya.

Tersangka juga mengaku, jika istrinya masih melayani dirinya sepenuhnya.

“Urusan seksual, istri saya masih memenuhinya setiap kali saya minta, atau sebaliknya. Jadi, apa yang saya lakukan kepada anak saya itu tidak ada kaitannya dengan ibunya,” kata pria berusia 39 tahun itu.

Menurut tersangka, apa yang dilakukannya akibat keseringan nonton video porno. Tersangka pun mulai berfantasi dan gelap mata, hingga kemudian menjadikan anak kandungnya sebagai bahan pelampiasan nafsunya.

Bahkan karena terlalu sering menggauli anaknya, yaitu sejak duduk di bangku kelas 2 SD, pelaku lupa sudah berapa kali berbuat cabul pada anaknya. Ia hanya ingat terakhir kali ia menyetubuhi anak kandungnya pada tahun lalu.

“Tapi sebatas perbuatan cabul dan dilakukan saat ia tidur, tidak sampai menyetubuhinya. Barulah saat ia duduk di SMP, mulai saya setubuhi,” kata tersangka.

Dikatakan tersangka, dalam melakukan aksinya, anaknya pernah berteriak karena tidak mau melakukan apa yang dipaksa oleh ayahnya. Namun, tersangka melontarkan ancaman sembari membawa pisau jika anaknya memberitahu orang lain atau ibunya.

Tetapi, ibu sekaligus istri tersangka akhirnya mengetahui perbuatan tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kanit Reskrim, AKBP Nuryono, mengatakan tersangka diamankan oleh anggota Unit PPA Polrestabes Palembang di rumahnya.

Saat diintrogasi petugas, awalnya tersangka sempat mengelak. Namun setelah diberikan penjelasan dan ditunjukkan sejumlah bukti, barulah tersangka tidak bisa mengelak lagi.

Baca Juga : Heboh, Warga Solok Sipin Temukan Mayat Terkunci di Rumah Kontrakan

“Benar pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan ibu korban. Atas kasus perlindungan anak (cabul),” kata Nuryono. Kamis (1/10/2020). (tra)

Sumber: Sripoku.com

Pos terkait