Modal 14 Video Mesum, Mahasiswa Ini Ancam Pacar Agar Mau Berhubungan Badan

ilustrasi-video-asusila
Ilustrasi. (Ist)

JAMBISERU.COM – Ammar Rakha Rizki (22), seorang mahasiswa di Kota Malang mengancam menyebarkan video asusila dengan pacarnya, agar bersedia diajak berhubungan badan. Pria warga Wonogiri, Jawa Tengah ini pun menyimpan 14 potongan video hubungan badan dengan sang pacar.

BACA JUGA: Warga Sungai Penuh Ditemukan Tewas di Terminal

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka secara sembunyi-sembunyi merekam hubungan badan dengan pacarnya, DR (22) yang juga warga Wonogiri. Video hubungan badan itu diambil saat keduanya masih harmonis. Video itu kemudian digunakan mengancam pacarnya, setiap kali hendak minta dilayani hasrat wikwikualnya.

“Jika korban tidak mau atau menolak, tersangka selalu mengancam akan menyebarkan video tersebut,” tegas Doni Alexander di Mapolres Malang Kota, Jumat (22/11).

Puncaknya saat DR (22) ingin mengakhiri hubungannya, namun tersangka menolak dan lagi-lagi mengancam menyebarkan video asusilanya tersebut. Tersangka telah memindahkan 14 video berdurasi dua sampai lima menit ke hp dan flashdisk untuk disebarkan.

“Pelaku memindahkan file video ke beberapa hp dan flashdisk. Memang belum disebar, namun sudah dipindah,” terangnya dikutip dari Merdeka.com.

Tersangka dijerat pasal bokehgrafi karena telah memindahkan data tersebut, selain ditemukan bukti percakapan Whatsapp (WA) berisi pesan ancaman.

mahasiswa-di-malang-ancam-sebarkan-video-asusila-agar-pacar-mau-layani-nafsu
Ammar Rakha Rizki. ©2019 Merdeka.com

Karena ancaman tersebut, korban merasa dirugikan, dilecehkan dan terganggu oleh tindakan tersangka. Korban melaporkan ke Polres Malang Kota, sebelum kemudian pelaku diamankan di tempat kosnya di kawasan Kecamatan Lowokwaru.

Turut disita sebagai barang bukti, dua buah handphone dan flasdisk berisi video asusila yang diduga digunakan mengancam korban. Pelaku saat ini ditahan di Polres Malang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Polisi Tembak Bandar Narkoba di Tebo

Ammar dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku diancam hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. (put)

Pos terkait